Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rovicky: Menteri ESDM Tidak Boleh Lihat Energi Sebagai Komoditas Jualan

Kompas.com - 17/10/2014, 10:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla diharapkan memahami lima undang-undang di sektor energi.

"Harus yang ngerti energi secara umum. Minimal dia paham UU Migas, UU Energi, UU Kelistrikan, UU Minerba dan terakhir UU Panasbumi," kata Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari, kepada Kompas.com, Jumat (17/10/2014).

Bagaimanapun juga, kata Rovicky, Menteri ESDM ke depan harus memahami energi tidak hanya sebagai komoditas jualan, namun juga menyediakan energi untuk masyarakat. "20 persen penerimaan negara itu ada di ESDM, itu dari migas dan nonmigas," kata dia.

Menurut pandangan Rovicky hampir semua menteri ESDM selama ini hanya menganggap energi, mineral, dan tambang hanya sebagai komoditas. Bukan untuk penyediaan energi sehingga masyarakat bisa tetap kerja.

Soal nama-nama yang beredar saat ini seperti Erry Riyana, Evita Legowo, Tatang Hernas, dan Gde Pradyana, Rovick tidak terlalu memperhatikan. "Yang pasti, Menteri ESDM harus tahu kelima sektor energi," imbuh dia.

"Saya lebih suka profesional, karena dari sisi pengelolaan tadi, dia menyumbang 20 persen ke penerimaan negara," ucap Rovicky.

Selama ini, dia memandang, pengelolaan energi sarat kepentingan politis. Misalnya, dalam kebijakan subsidi bahan bakar minyak. Seharusnya, subsidi itu menjadi tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakat tertinggal. "Tapi, kalau subsidi itu diberikan dalam bentuk komoditas, itu akan menjadi komoditas politis," jelasnya.

Di sisi lain, tantangan energi ke depan, bukan hanya soal harga. Melainkan, sebut Rovicyk, bagaimana energi itu tersedia tidak hanya di Pulau Jawa, namun juga di luar Pulau Jawa. "Orang di luar Jawa itu tidak mempermasalahkan soal harga, tapi ketersediaan," ujar dia.

Rovick pun berharap, meski banyak kepentingan politik di belakang pemerintahan baru, Joko Widodo dapat memilih orang yang tepat untuk ditempatkan sebagai orang nomor satu di ESDM.

baca juga: Berebut Pamor di Bursa Kursi Menteri ESDM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com