Rini mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan Direktur Utama BUMN migas itu membutuhkan waktu yang tepat. Adapun masa tugas Husein, kata Rini, sudah akan habis pada akhir bulan ini.
“Sehingga pada 1 November seharusnya sudah ada yang baru. Jadi, saya akan bicara dengan Mensekneg dan kemudian mungkin minta waktu untuk bicara dengan bapak Presiden sehubungan dengan Pertamina,” kata Rini, Senin (27/10/2014).
Asal tahu saja, PT Pertamina (Persero) saat ini dinahkodai oleh seoran Pelaksana Tugas, yakni Muhammad Husein, yang merangkap jabatan sebagai Direktur Hulu. Pertamina menjadi satu dari lima BUMN, yang tidak memiliki Direktur Utama, di samping PT PLN (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero), serta PT Pindad (Persero).
Pada 1 Oktober 2014 lalu, Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) menunjuk dan menetapkan Muhammad Husein sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama, mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Karen Agustiawan.
VP Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir kepada wartawan usai pemberian surat keputusan pemberhentian Karen, mengatakan Muhammad Husein selain sebagai Direktur Hulu, juga menjadi Plt Dirut Pertamina tertanggal 1 Oktober 2014 sampai ditetapkannya Dirut Pertamina definitif oleh RUPSLB pemegang saham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.