Hal tersebut menyusul tingginya biaya sertifikasi SVLK yang dikeluarkan industri kecil menengah (IKM) serta sulitnya proses telusur. Kementerian Perdagangan akhirnya memutuskan untuk memberlakukan wajib telusur hanya bagi pemasok kayu, karena proses telusurnya yang lebih mudah. Dengan adanya pelonggaran tersebut, maka ekspor meubel kayu tidak dikenai mandatory SVLK yang berlaku mulai 1 Januari 2015 mendatang.
“Enggak (wajib). Jadi kita sudah ambil langkah supaya ada kemudahan bagi mereka (ekportir meubel),” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, ditemui usai paparan ekspor-impor, Selasa (4/11/2014).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan menjelaskan, dengan hanya mewajibkan para pemasok kayu maka hal itu tidak menyulitkan IKM meubel dan eksportir. Nantinya, IKM meubel dan eksportir hanya dikategorikan sebagai pengguna kayu, sehingga tidak ada kewajiban telusur kayu.
“Pemasok yang tahu dari hutan tanaman mana, seyogyanya pemasok ini yang harus kita verifikasi,” terang Partogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.