Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lapor Harta Kekayaan, Indroyono Mengaku Bingung Cara Mengisi Formulir Isian

Kompas.com - 06/11/2014, 02:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan masih ada waktu untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai pejabat baru itu diberi waktu 2 x 30 hari,” kata dia ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Indroyono juga mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK di kantornya, Gedung BPPT, Jakarta Pusat. “Saya sengaja mengundang untuk belajar itu, karena harus tahu bagaimana cara mengisinya,” aku Indroyono.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar para menteri pada Kabinet Kerja segera melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Koordinator ICW Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho mengatakan akan mengirimkan surat terkait hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

“Kalau yang belum, suruh mengundurkan diri. Jangan cuma beri frame mendukung korupsi, tapi menterinya sendiri enggak melakukan itu (laporkan harta kekayaan),” ujar Emerson, di Jakarta, Minggu (2/11/2014).

ICW, kata Emerson, akan memberikan tenggat selama sepekan, sebelum mengirimkan surat tersebut. Menurut dia, adanya menteri yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK akan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Sebab, menteri pada kabinet Jokowi-JK dipercaya bebas korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com