Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Investasi Bermasalah OJK Menuai Protes Para Pialang

Kompas.com - 11/11/2014, 09:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Daftar 262 perusahaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat membuat heboh masyarakat dan pelaku pasar. Apalagi daftar yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu ada 22 perusahaan pialang berjangka yang memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Baca: (Ini 262 Perusahaan Investasi yang Tak Mempunyai Izin OJK)

Sisanya, mereka mendapat izin Kemkum HAM serta Kementerian Koperasi dan UKM. Ada juga izin dari Kementerian Perdagangan dan satu izin Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

OJK menyebutkan, meski penawaran investasi tersebut belum dapat dipastikan melawan hukum, ada sejumlah karakteristik kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat. Inilah yang memicu protes sejumlah pengelola perusahaan pialang berjangka.

"Kami resmi tercatat dan mendapatkan izin dari Bappebti, bukan OJK," kata Dadang Sutisna, Sekjen Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) kepada Kontan, Senin (10/11/2014).

PT Monex Investindo Futures yang namanya disebut juga merasa keberatan. Ferhad Annas, Direktur Kepatuhan Monex, mengatakan, pihaknya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian. Calon investor Monex dibekali pemahaman oleh wakil pialang. Mereka dilatih dengan virtual account sebelum bertransaksi riil.

"Calon investor juga menandatangani agreement yang menyatakan siap menanggung risiko," ujar Ferhad.

Kepala Biro Hukum Bappebti Sri Sayekti mengaku, OJK tidak meminta konfirmasi lembaganya terkait rilis perusahaan berjangka yang diduga bermasalah. "Biasanya kami mendapat surat dari OJK jika ada pengaduan masyarakat," kata Sayekti.

Kendati begitu, Bappebti mengakui sejak awal tahun hingga Senin (10/11/2014), pihaknya menerima 65 aduan nasabah pialang berjangka yang merasa dirugikan. Kerugian antara Rp 30 juta-Rp 350 juta. Dari

laporan tersebut, Bappebti kini tengah menyelidiki 33 perusahaan. Indikasinya ada yang mengabaikan prinsip know your customer hingga dugaan penggelapan dana nasabah dan tidak memiliki izin Bappebti.

"Kami merekomendasikan pemblokiran situs ke Kementerian Komunikasi dan Informatika," ungkap Sri.

Salah satu kasus dugaan penggelapan dana nasabah dilakukan PT Rex Capital Futures. Bappebti telah membekukan izin perusahaan ini pertengahan Agustus lalu. Rex diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 19 miliar. Pembekuan izin usaha selama tiga bulan dan selanjutnya dievaluasi lagi.

Kendati begitu, sebuah instansi dapat meminta rekomendasi sanksi terhadap investasi. Misalnya OJK merekomendasikan pemblokiran situs PT Dua Belas Suku (ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika). (Dina Farisah, Noor Muhammad Falih)

baca juga: Sergey Mavrodi Me-Restart Sistem MMM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com