Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Moratorium, Menteri Susi Mengaku "Aji Mumpung"

Kompas.com - 12/11/2014, 10:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan moratorium izin kapal ikan asing di atas 30 GT. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi kapal-kapal ikan yang saat ini beroperasi yakni sebanyak 5.300 unit kapal, di mana 1.200 unit diantaranya merupakan kapal eks asing. (baca: Indonesia Bekukan Izin Kapal di Atas 30GT untuk Enam Bulan)

Keputusan Susi untuk membekukan izin kapal ini memang belum melibatkan pelaku usaha sebelumnya untuk itu, dia pun meminta maaf. "Saya mohon maaf pada saat memutuskan moratorium saya tidak berkonsultasi sebelumnya dengan stakeholders," kata Susi, saat  dialog dengan para pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Ia beralasan, diburu waktu untuk segera memberlakukan moratorium ini. "Karena kalau saya berkonsultasi, tiga bulan lagi saya belum tentu bisa (keluarkan moratorium), karena sana enggak bisa, sini engak bisa, sana lobi, sini lobi. DPR keburu jalan, tambah susah lagi saya. (Jadi ini) Aji mumpung," lanjut lulusan Sekolah Menengah Pertama itu, disambut tawa seisi ruangan.

Susi menjelaskan, Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan izin padanya untuk pemberlakukan moratorium tersebut. "Saya kembali ke Presiden, saya izin. Saya bilang, kalau Bapak (Jokowi) tidak boleh, saya tidak sanggup meneruskan pekerjaan ini," kata Susi menceritakan permintaannya soal moratorium ke Jokowi.

Menurut Susi, kepada Presiden Jokowi, dirinya juga menjelaskan, bahwa KKKP akan membereskan tata kelola kelautan dan perikanan.

Kepada para pemangku kepentingan, dia mengajak diskusi bersama, tata kelola seperti apa yang akan diberlakukan paska moratorium berakhir, April 2015 mendatang.

baca jga: Secara Terbuka, Menteri Susi Balas Pernyataan Ahli Kelautan ITB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com