Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Rate Tetap di 7,5 Persen

Kompas.com - 13/11/2014, 15:39 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bahwa tingkat suku bunga acuan (BI Rate) tidak berubah.

"Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 November 2014 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate 7,5 persen. Lending facility dan suku bunga deposit facility masing-masing tetap pada level 7,5 persen dan 5,75 persen," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo, Kamis (13/11/2014).

Agus mengungkapkan, kebijakan tersebut konsisten dengan upaya mengarahkan inflasi ke sasaran 4,5 persen plus minus satu persen di tahun ini dan 4 persen, plus minus satu persen di tahun depan. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penurunan defisit neraca berjalan ke arah yang lebih sehat.

BI mengklaim bahwa kebijakan yang diambil BI selama ini sudah terbukti mampu menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. Namun, bank sentral akan terus mewaspadai indikasi kenaikan inflasi akibat keputusan pemerintah mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"BI mewaspadai indikasi kenaikan ekspektasi inflasi terkait rencana kenaikan bbm yang akan ditempuh pemerintah. untuk itu pemerintah akan memperkuat bauran kebijakan moneter dan makroprudensial," pungkas Agus.

Dalam kesempatan berbeda, Ekonom Universita Gadjah Mada, sekaligus Komisaris Independen PermataBank Tony Prasetiantono sudah menyatakan bahwa sebenarnya Bank Indonesia belum memiliki alasan yang cukup kuat untuk menaikkan suku bunga acuan. Sebaiknya langkah responsif seperti ini diambil setelah Bank Sentral sudah mengantongi kepastian dari pemerintah.

"Selama BBM belum resmi dinaikkan, belum ada alasan bagi Bank Indonesia untuk menaikkan BI Rate," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com