Sudirman mengaku lembaga tersebut berada di bawah kementeriannya, karena bersifat ad hoc. Selain itu, tim tersebut diusulkan oleh dirinya sendiri sehingga penanggung jawabnya adalah langsung Menteri ESDM.
"Terkait kekhawatiran adanya intervensi, intervensi itu perlu dilakukan kalau itu untuk kebaikan dan saya hanya akan menjaga kepentingan bangsa dan negara," kata Sudirman.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membentuk Komite Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Ekonom Faisal Basri ditunjuk sebagai pemimpin tim tersebut dengan anggota gabungan perwakilan pemerintahan dan masyarakat.
Faisal mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada BPKP untuk mengaudit tata kelola migas. Tim itu memiliki empat tugas pokok yang hasil kajiannya akan menjadi bahan rekomendasi Kementerian ESDM kepada Presiden Joko Widodo.
Pertama, meninjau ulang, mengkaji seluruh proses perizinan dari hulu hingga hilir. Harapannya, kebijakan dan aturan yang teridentifikasi menyuburkan praktik mafia migas akan dihapus atau diubah.
Tugas kedua adalah menata ulang kelembagaan, termasuk di dalammya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien. Tugas ketiga, yakni mempercepat revisi UU Migas dan memastikan seluruh substansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat.
Keempat, mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente di setiap rantai nilai aktivitasnya. Tim akan bekerja selama enam bulan ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.