Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

96 Persen Tenaga Kerja Hulu Migas Ternyata Orang Indonesia

Kompas.com - 21/11/2014, 14:17 WIB
advertorial

Penulis

Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) kerap dianggap didominasi oleh pekerja asing karena sebagian perusahaan asing menjadi kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) pada proyek hulu migas. Bagaimana sebenarnya?

Industri hulu migas bekerja berdasarkan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Menurut kontrak ini, pemilik proyek hulu migas adalah negara.

Sementara itu, perusahaan nasional ataupun asing bertindak sebagai kontraktor yang mengoperasikan proyek negara itu. Karena proyek negara, semua program kerja kontraktor KKS harus mendapat persetujuan dari pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Program kerja itu termasuk rencana penggunaan tenaga kerja, baik penggunaan tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja asing (TKA). Seluruh rencana penggunaan tenaga kerja dari kontraktor KKS harus mendapatkan persetujuan SKK Migas, yang selanjutnya mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Tenaga Kerja.

Penggunaan tenaga kerja harus mengutamakan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi serta mengutamakan TKI. SKK Migas membuat aturan ketat terkait dengan penggunaan TKA oleh kontraktor KKS.

Penggunaan TKA dibatasi hanya pada disiplin yang masih menghadapi keterbatasan jumlah TKI, terutama dalam mengerjakan proyek untuk meningkatkan produksi migas nasional, atau sebagai perwakilan investor.

Sejak 2006, penggunaan TKI meningkat di industri hulu migas, sejalan dengan bertambahnya jumlah kontraktor KKS. Rata-rata, kenaikan jumlah TKI sekitar 1.070 orang per tahun, sedangkan rata-rata kenaikan TKA pada kisaran 13 orang per tahun.

Sejak 2008 sampai saat ini, penggunaan TKI dapat dipertahankan pada kisaran 96 persen dari total tenaga kerja permanen. SKK Migas mendorong kontraktor KKS meningkatkan kompetensi TKI melalui program penugasan internasional, seperti program Technical Development Exchange (TDE).

SKK Migas dan kontraktor KKS juga telah menggagas Program National Capacity Building (NCB) dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta beberapa perguruan tinggi terkemuka, seperti ITB, UI, Trisakti, UGM, Unpad, dan UPN.

Program NCB bertujuan meningkatkan kapasitas nasional yang antara lain dilakukan melalui program percepatan kompetensi TKI di bidang teknik perminyakan dan kompetensi teknis terkait lainnya di industri hulu migas.

Kebijakan program-program ini merupakan bukti keberpihakan industri hulu migas terhadap tenaga kerja nasional. Industri hulu migas bukanlah industri padat karya sehingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan tidak sebanyak industri lain.

Dengan karakteristik padat modal, teknologi, dan risiko, sektor strategis ini memerlukan tenaga kerja dengan kompetensi tinggi dan spesifik. Semua upaya industri ini dalam mengembangkan tenaga kerja nasional perlu didukung semua pihak supaya kegiatan hulu migas dapat terus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa Indonesia. ***

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com