Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutut: Sakitnya Tuh di Sini...

Kompas.com - 21/11/2014, 19:00 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Siti Hardiyanti Rukmana—dikenal dengan panggilan Tutut—anak tertua mantan Presiden RI, Soeharto, berniat memunculkan kembali saluran televisi TPI, berbekal putusan Mahkamah Agung. (Baca: Mbak Tutut: TPI Segera Memulai Siaran).

Saat ini, Tutut sedang berupaya mendapatkan lagi aset perusahaannya yang selama ini dipakai oleh MNCTV. "Berbekal hasil keputusan Mahkamah Agung (MA), kami akan meminta pihak berwenang membantu mengambil alih aset milik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) yang kini digunakan di bawah nama MNCTV," kata Tutut, dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2014).

Namun, Tutut mengakui upayanya mengambil alih kembali aset tersebut tak akan mudah. Terlebih lagi, putusan MA ini juga sudah melewati jalan berliku secara hukum. "Sakitnya tuh di sini," ujar dia soal sengketa kepemilikan TPI.

Dalam konferensi pers tersebut, Tutut bertutur soal sengketa aset ini. Menurut Tutut dan kuasa hukum PT CTPI, bahkan seharusnya tidak ada istilah pengambilalihan aset.

"Berkaitan aset, kami jelaskan bahwa semua aset tidak bergerak TPI masih atas nama PT CTPI," ujar Tutut. Dia menyebutkan, mereka juga masih memegang sertifikat tanah yang dipakai MNCTV.

"Kalau kita anggap perizinan juga aset, maka perizinan juga masih atas nama PT CTPI. Aset tidak tetap, intagible, (berupa) program acara, merek acara, itu juga masih atas nama kita. Tinggal pakai sebagai pemilik asli," tutur kuasa hukum PT CTPI, Dedy Kurniadi, di lokasi yang sama.

Namun, kata Tutut, jajaran direksi yang dipilih langsung olehnya tidak menempati kantor dan studio TPI di kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Ada jajaran direksi lain serta para pekerja di bawah nama MNCTV yang bernaung di kantor dan studio tersebut.

Bila PT Media Nusantara Citra Tbk—perusahaan yang memayungi MNCTV—bersikeras menolak menyerahkan aset, Tutut menegaskan bahwa dia akan menggunakan jalur hukum untuk mendapatkan kembali asetnya.

Meski sudah melewati proses hukum berbelit, Tutut berkomitmen tidak akan menggunakan cara-cara di luar hukum, meski ingin segera membuat TPI kembali mengudara.

"Kalau mbalelo, kami tidak akan mengambil langkah di luar hukum. Semua akan kami lakukan sesuai hukum yang berlangsung di Indonesia," ujar Tutut. "Kami akan meminta bantuan kepada yang berwajib untuk membantu kami mengambil kembali hak kami."

Tutut melanjutkan, "Jadi, kami tidak akan memakai tangan besi, ambil sendiri, semau dhewe, insya Allah enggak. (Kami akan) melalui jalur hukum yang ada di Indonesia."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com