Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bodong", Lima Kapal Ikan Besar Terancam Ditenggelamkan

Kompas.com - 21/11/2014, 20:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, operasi pengawasan di laut oleh Kapal Pengawas KKP Hui Macan 001 di wilayah perairan Laut Natuna pada 19 November 2014 menangkap lima kapal ikan. Kelima kapal terancam sanksi ditenggelamkan.

"Ukurannya semua di atas 100 gros ton (GT) dan ternyata tidak memiliki izin. Izin bodong. Awak kapal semuanya warga negara asing," kata Indroyono, dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2014). (Baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Lima Kapal "Siluman" di Laut Natuna).

Lima kapal tersebut kini berada di Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak, Kalimantan Selatan. Kelima kapal tersebut adalah KM Laut Natuna 99 (101 GT), KM Laut Natuna 30 (102 GT), KM Laut Natuna 25 (103 GT), KM Laut Natuna 24 (103 GT), dan KM Laut Natuna 23 (101 GT).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lanjut Indroyono, juga menahan 61 awak buah kapal yang berasal dari Thailand. Dia mengatakan, kelima kapal ini ditangkap di kawasan selatan Laut Natuna dan tak ada dalam daftar kapal berizin berdasarkan situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Syahrin Abdurrahman menambahkan, kapal-kapal ini untuk sementara dijerat dengan Pasal 35 A ayat (1) jo Pasal 35A ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

"Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia," kata Syahrin tentang delik hukum berdasarkan pasal-pasal itu.

Selain itu, kapal-kapal tersebut juga diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

Ketentuan ini berbunyi, "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengenai: c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan".

Syahrin mengatakan, pengecekan juga mendapati surat-surat yang ditemukan di kelima kapal tersebut palsu. "(Kesimpulannya) tidak ada izinnya. Jadi, notabene kapal itu adalah bodong. Jadi, itu sudah memenuhi syarat kalau kapal itu kita tenggelamkan," kata Syahrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com