Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendapat Pemberitaan Buruk, Kubu Mbak Tutut Siapkan Langkah Hukum

Kompas.com - 29/11/2014, 14:34 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) menyatakan tengah mempersiapkan jalur hukum untuk membawa MNC Group ke meja hijau. Langkah ini diambil lantaran Direksi PT CTPI menilai adanya upaya CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menggunakan media massa dalam grupnya untuk membangun opini masyarakat.

Pemberitaan tersebut dinilai memberi kesan bahwa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 238 PK/Pdt/2014 menyesatkan.

"Manajemen TPI yang sah sedang mempersiapkan langkah hukum berkaitan dengan hal tersebut di atas, termasuk melaporkan kepada Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, maupun Kemenkominfo agar  media di bawah naungan MNC Group diberikan sanksi tegas dan pihak yang melakukan penghasutan diberikan sanksi hukum yang jelas agar mempunyai efek jera," ujar pernyataan Direksi PT CTPI yang diterima KOMPAS.com Jumat (28/11/2014) malam.

Menurut anggota Direksi PT CTPI, hampir seluruh media cetak dan elektronik yang berada di dalam grup MNC secara terus-menerus berupaya membangun opini negatif, bahwa putusan MA yang menetapkan Mbak Tutut sebagai pemilik sah TPI, tidak benar.

Direksi PT CTPI, Dudi Hendrakusuma, menilai bahwa penayangan semacam ini adalah bentuk kampanye hitam. "Tindakan menelanjangi Hakim dengan menayangkan pemberitaan di media miliknya secara terus menerus, baik di Koran Sindo, SindoNews, SindoTV, RCTI, Global TV, MNCTV, Jaringan Sindo Radio, Jaringan SindoTV (baik dalam bentuk runing text, liputan khusus, pemberitaan) adalah bentuk black campaign yang sangat merugikan kami dan pastinya mengandung konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata," tulisnya.

Sebagai catatan, perseteruan antara Direksi PT CTPI dan  PT Berkah Karya Bersama, anak usaha PT MNC Investama Tbk., pada intinya memperebutkan TPI yang kini telah berganti nama menjadi MNC TV.

Pasalnya, PT Berkah Karya Bersama mengklaim sebagai pemilik 75 persen saham TPI. Sementara, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014, yang diputuskan pada 29 Oktober 2014 lalu, pemilik sah PT CTPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

“Banyak pihak yang tidak mengerti permasalahannya ikut menghakimi dan menyudutkan mbak Tutut. Tentunya hal ini merugikan kami sebagai pemilik sah PT Cipta TPI “ pungkas Direksi PT CTPI, Dudi Hendrakusuma.

Sebelumnya, Mbak Tutut juga sudah melaporkan Direktur Utama MNCTV Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma ke Bareskrim Mabes Polri melalui kuasa hukumnya, Munarman. Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu.

Laporan tertanggal 20 November 2014 itu menyebutkan, Sang Nyoman Suwisma secara tidak sah telah bertindak atas nama dirinya sebagai Direktur Utama PT CTPI. Melalui surat keterangan tersebut, dia mendelegasikan penasihat hukumnya menangani sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia  di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com