Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

SKK Migas dan 71 Kontraktor KKS Terima Apresiasi EITI

Kompas.com - 04/12/2014, 09:15 WIB
advertorial

Penulis

Jakarta— Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyerahkan apresiasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan 71 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) tahap produksi atas partisipasi dan kerja sama dalam menyukseskan penerapan azas transparansi di industri ekstraktif Indonesia.

“Penghargaan ini merupakan bukti bahwa SKK Migas dan industri hulu migas sangat mendukung semua upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada industri ekstraktif di Indonesia,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Rudianto Rimbono.

Sebagaimana diketahui, untuk mendorong transparansi dalam industri ekstraktif Indonesia, pada 23 April 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Peraturan Presiden No 26 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara dan Penerimaan Daerah dari Industri Ekstraktif yang menjadi landasan hukum penerapan transparansi penerimaan negara dari industri ekstraktif atau Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di Indonesia.

Pemberlakuan Perpres tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah persiapan Indonesia untuk menyatakan iktikad penerapan prinsip transparansi yang komprehensif dalam tata kelola industri ekstraktif serta mengajukan kandidasi bergabungnya Indonesia kepada Dewan Internasional EITI. Dewan Internasional EITI menyetujui bergabungnya Indonesia dan kemudian pada tanggal 19 Oktober 2010 menetapkan Indonesia sebagai negara kandidat EITI.

Dengan ditetapkannya kandidasi Indonesia oleh Dewan Internasional EITI, maka pemerintah memiliki obligasi untuk membuka informasi komprehensif penerimaan negara dari industri ekstraktif sebagai bagian penerapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan melalui proses yang panjang, Pemerintah berhasil menerbitkan Laporan Transparansi Industri Ekstratif Pertama, yang mencakup penerimaan industri ekstraktif nasional tahun 2009, pada 22 April 2013. Dalam kurun waktu satu tahun sejak diterbitkannya Laporan Pertama, Indonesia menerbitkan laporan kedua yang sekaligus mencakup penerimaan industri ekstraktif untuk dua tahun kalender, yaitu 2010 dan 2011, dengan rincian informasi yang lebih mendetil, pada 13 Juni 2014.

Dengan dua laporan yang telah diterbitkan itu, Dewan EITI Internasional dalam rapat tahunannya di Myanmar pada 15 Oktober 2014, memutuskan bahwa status Indonesia meningkat menjadi negara taat azas transparansi atau ‘EITI compliant country’. Hal Ini dapat dilihat sebagai pengakuan atas komitmen tata kelola pemerintahan yang baik dari Indonesia, khususnya dalam industri ekstraktif, dari dunia internasional. Terlebih, Indonesia adalah negara pertama yang mencapai status taat azas di ASEAN.

Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dr. Montty Girianna, Ph.D dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa keberhasilan pemerintah untuk menerbitkan laporan penerimaan industri ekstraktif negara tersebut merupakan suatu kerja sama intensif antara berbagai lembaga negara, antara lain SKK Migas dan para Kontraktor KKS dan mitra usahanya, untuk membuka angka produksi dan pembayaran kepada negara demi mencapai transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik di sektor industri ekstraktif, termasuk industri hulu migas.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas partisipasi dan kerja sama SKK Migas dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama serta mitra usahanya dalam menyukseskan penerapan azas transparansi di Industri Ekstraktif Indonesia.” ujarnya dalam sambutan tertulis tersebut.

Rudianto menegaskan bahwa SKK Migas dan industri hulu migas ke depan akan terus berkomitmen untuk mendukung penerapan azas transparansi.

“Kami sadar tuntutan publik akan transparansi semakin tinggi dan kami siap menuju ke arah sana,” ujarnya. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com