Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Revisi Pertumbuhan Industri 2015

Kompas.com - 04/12/2014, 19:13 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, Kompas.com - Menjelang pengunjung tahun 2014, Kementerian Perindustrian memprediksi kondisi perekonomian Indonesia, khususnya sektor industri pengolahan masih akan tumbuh positif. Tapi, pertumbuhan yang diproyeksikan sebelumnya dipastikan direvisi, lebih kecil dari sebelumnya.

"Dari hasi perhitungan kami, dengan memperhatikan kenaikan BBM dan pengaruhnya masih akan terasa dalam tiga sampai enam bulan ke depan, maka target pertumbuhan industri tahun depan hanya 6,1 persen, dari semula 6,8 persen, jadi ada sedikit koreksi" jelas Sekertaris Jenderal Kemenperin Ansari Bukhari di Kantor Kemenperin, Rabu (3/12/2014) malam.

Menurut Ansari, pertumbuhan industri manufaktur periode Januari-September (kumulatif hingga kuartal tiga) 2014, mencapai 5,30 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi periode yag sama, yakni 5,11 persen. Beberapa cabang industri yang industri yang mengalami pertumbuhan tertinggi, antara lain dicapai oleh sektor Makanan Minman dan Tembakau mencapai 8,80 persen.

Kedua, Industri Barang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya tercatat naik 7,27 persen, sektor Kertas dan Barang Cetakan mencapai 5,12 persen, sedangkan Industri Barang Lainnya mecapai 10,77 persen.

"Paling besar pengaruhnya itu industri makanan dan minuman (dan tembakau) yang menyumbang terhadap pertumbuhan industri pengolahan nasional itu hingga 35 persen," tukas Ansari.

Sedangkan untuk tahun ini, Kemenperin memprediksi pertumbuhan industri manufakur akan mampu mencapai 5,7 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com