Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APRIL Persoalkan Batas Maksimal Kedalaman Air Tanah di PP Perlindungan Gambut

Kompas.com - 05/12/2014, 05:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com -- Asia Pacific Resources International Limited (APRIL)--perusahaan pulp dan kertas--mendesak Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. 

PP yang diterbitkan di ujung masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dinilai mengancam keberlangsungan produksi pulp--bubur kertas--dan kertas yang berbahan kayu akasia.

"Kami memerlukan banyak dukungan dari pemerintah dalam bentuk peraturan, infrastuktur, dan environment (lingkungan). Pemerintah harus dukung perusahaan HTI (hutan tanaman industri) seperti kami," kata Direktur Utama APRIL Kusnan Rahmin di Singapura, Kamis (4/12/2014).

"Dukung pulp and paper. Jangan cuma (kalau) ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang protes, kalau LSM bilang moratorium, (pemerintah) langsung moratorium," imbuh Kusnan, dalam workshop yang diselenggarakan Raja Garuda Emas Workshop ini.

Kusnan mengatakan Pasal 23 ayat 3 PP Nomor 71 Tahun 2014 mengatur tentang dua kriteria kerusakan gambut untuk fungsi budidaya. Lahan gambut untuk budidaya dinyatakan rusak ketika tinggi muka air tanah di melebihi 40 sentimeter di bawah lahan; terekspos sedimen berpirit; dan atau ada kwarsa di bawahnya.

Menurut Kusnan, bila aturan itu diikuti maka semua pemegang HTI akan berhenti beroperasi karena tak akan bisa memenuhi ketentuan soal kedalaman maksimal muka air tanah tersebut. Bila aturan itu dipenuhi, lanjut dia, semua tanaman akasia di lahan gambut akan terendam dan mati.

"Akasia itu biasanya (hidup air tanah berkedalaman) 70 (sentimenter), diminta turun jadi 40 sentimeter. Itu akasia enggak bisa begitu, enggak bisa hidup akasianya nanti, padahal semua yang kami tanam itu akasia," kata Kusnan.

Kusnan juga menyatakan peraturan ini terbit tanpa pernah ada negosiasi dengan para pengusaha. Menurut dia, pola kebijakan pemerintah terkait industri pulp dan kertas yang kerap berubah-ubah ini cenderung merusak iklim investasi.

Soal investasi, Kusnan lalu membandingkan Indonesia dengan China dan Brasil. "Lebih baik ke Brasil atau China. Begitu dikasih izin, dikelola sendiri selama berapa tahun, tidak ada perubahan peraturan sehingga tenang naruh uangnya di hilir," kata dia.

Menurut Kusnan, APRIL berencana memulai dialog dengan Kementerian Kehutanan terkait PP 71 Tahun 2014 ini. "Dengan membawa pakar gambut untuk menjelaskan secara teknis bahwa ini enggak memungkinkan akasia tumbuh," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com