Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transfer RTGS Minimal Rp 100 Juta

Kompas.com - 10/12/2014, 10:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Bank Indonesia membatasi nilai transfer nasabah antarbank dengan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement minimal Rp 100 juta per 15 Desember 2014. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena transfer antarbank dengan nominal lebih kecil dari Rp 100 juta menggunakan fasilitas anjungan tunai mandiri, internet banking, dan mobile banking bisa diterima pada waktu yang sama.

Kebijakan sistem pembayaran itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014. Saat ini, BI menyelenggarakan layanan pembayaran nontunai menggunakan dua infrastruktur utama, yakni Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Selasa (9/12/2014), menjelaskan, SKNBI untuk transaksi transfer dengan nominal kecil atau untuk ritel. Adapun BI-RTGS untuk transaksi dengan nominal besar.

”Sistem kliring yang digunakan saat ini berbeda dengan sistem kliring yang dulu dikenal masyarakat. Saat ini, kliring dilakukan beberapa kali sehari sehingga nasabah yang melakukan transfer dana antarbank akan diterima oleh nasabah lain pada hari itu juga, tetapi pada jam kliring,” kata Peter, di Jakarta.

Saat ini, kliring dilakukan pada pukul 10.00, pukul 12.00, pukul 14.00, dan pukul 16.00. Ketentuan penggunaan BI-RTGS dan SKNBI berlaku untuk transfer dana melalui teller bank, baik warkat maupun pemindahbukuan.

Transfer dana antarbank menggunakan fasilitas ATM, internet banking, dan mobile banking tetap diterima pada waktu yang sama (real time).

Peter menambahkan, kebijakan itu untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas dana perbankan. Melalui kebijakan ini pula, biaya yang harus dibayarkan nasabah bisa lebih kecil. Selama ini nasabah yang menggunakan layanan BI-RTGS harus membayar biaya rata-rata Rp 25.000 per transaksi.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas menilai, penerapan kebijakan transaksi menggunakan sistem BI-RTGS tidak akan mengganggu siklus bisnis nasabah. Apalagi, nasabah dengan nilai transaksi kurang dari Rp 100 juta tetap bisa mengirimkan dana menggunakan fasilitas lain.

Berdasarkan data BI, transaksi RTGS pada November 2014 sebanyak 1.508.874 transaksi dengan nilai Rp 10.290 triliun. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com