Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Geram, Kapal Tiongkok yang Ditangkap Gunakan Bendera Indonesia

Kompas.com - 10/12/2014, 16:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku heran dan geram terhadap 22 kapal Tiongkok yang ditangkap karena melakukan illegal fishing. Pasalnya, ketika dilakukan pengecekan, ternyata kapal-kapal itu sudah berbendera Indonesia.

"Berdasarkan data satelit, ada 22 kapal, itu dari Tiongkok. Pas kita cek lewat Angkatan Laut, ternyata mereka punya bendera Indonesia," ujar Susi saat berbicara dalam rapat kerja Kemenhub, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Susi membandingkan, kapal berbendera asing di laut Tiongkok tidak bisa mengganti benderanya karena peraturannya sangat tegas melarang. Sementara itu, di Indonesia, kapal-kapal asing bisa kapan saja mengganti benderanya menjadi bendera Indonesia.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Kemenhub, dalam hal ini adalah Dirjen Perhubungan Laut, untuk lebih teliti dalam memberikan izin kepada kapal-kapal asing. "Saya minta lebih meneliti kembali karena kapal-kapal ini (Tiongkok) ternyata berbendera Indonesia. Mereka mengopi lisensi (izin berbendera Indonesia) tersebut. Yang membuat kita kesulitan, lisensi itu dikopi banyak Pak," kata Susi.

Sebelumnya, Susi mengaku telah menangkap 22 kapal penangkap ikan berukuran besar dari Tiongkok karena menyalahi aturan penangkapan ikan di perairan Indonesia. "Minggu sore kemarin, kami menangkap 22 kapal asal Tiongkok," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (8/12/2014).

Menurut dia, kapal-kapal itu diketahui berbobot hingga melebihi 300 gros ton (GT) dan sedang menangkap ikan di Laut Arafura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com