Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tunda Kewajiban Penggunaan PIN Kartu Kredit

Kompas.com - 11/12/2014, 08:50 WIB

JAKARTA,, KOMPAS.com - Keharusan menggunakan enam nomor identifikasi personal atau personal identification number (PIN) dalam transaksi kartu kredit mundur dari jadwal. Jika sedianya kewajiban ini berlaku 1 Januari 2015, Bank Indonesia (BI) akan memperpanjang batas akhir aturan itu.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, perpanjangan waktu akan diberikan demi memberikan waktu yang lebih bagi masyarakat agar memahami kewajiban tersebut. "Masyarakat harus teredukasi dengan baik dulu atas manfaat penerapan PIN demi keamanan transaksi kartu kredit itu,"ujar Agus, Rabu (10/12/2014).

Rencananya, implementasi penerapan PIN enam digit akan dilakukan bertahap. Dengan begitu, bank-bank tetap bisa memproses transaksi kartu kredit bagi nasabah yang sudah memiliki PIN enam digit. Bagi yang belum menerapkan PIN, nasabah juga tetap boleh bertransaksi dengan kartu kredit dengan metode verifikasi yang berlaku saat ini yakni berupa tanda tangan.

"BI belum memutuskan jangka waktu transisi penerapan PIN enam digit ini. Nanti akan diumumkan," jelas Agus.

Keputusan itu tak pelak membuat industri perbankan girang. Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia mengatakan, permintaan penundaaan kewajiban menggunakan enam digit rahasia dalam bertransaksi kartu kredit merupakan permintaan industri.

Permintaan AKKI ini disampaikan ke BI pada dua hari lalu atau Senin (8/12/2014). Sebab, meskipun bank-bank sudah melakukan kewajiban dengan menyiapkan infrastruktur berupa penggantian electronic data capture (EDC) yang memproses PIN serta mengirimkan PIN standar ke nasabah, namun respon nasabah terbilang minim.

Hingga saat ini, masih banyak nasabah yang enggan mengganti PIN standar dari bank, dan mengaktivasinya dengan nomor baru. Bahkan, saat ini sekitar 70 persen pemegang kartu kredit belum mengaktivasi PIN itu. Itu artinya, dengan jumlah kartu kredit per Oktober 2014 mencapai 15.902.962, maka yang belum mengaktifkan enam digit nomor personal itu mencapai 11.132.073.

"AKKI minta supaya ada masa transisi dan masih boleh menggunakan tanda tangan," ucap Steve.

SVP Consumer Card Group Bank Mandiri Boyke Yurista, mengaku, saat ini, baru sekitar 30 persen dari 2 juta pengguna kartu kredit Bank Mandiri yang sudah menggunakan PIN enam digit. Bank Mandiri meminta perpanjangan waktu sekitar dua bulan hingga tiga bulan untuk melakukan edukasi ke nasabah.

Tak berbeda jauh, Senior GM Card Center Bank Central Asia (BCA) Santoso, menyampaikan, saat ini, kurang dari 30 persen nasabah BCA yang telah mengaktifkan PIN. BCA mengusulkan agar BI memperpanjang masa transisi aturan itu selama enam bulan. "Butuh waktu untuk edukasi nasabah, karena setiap bank memiliki customer yang berbeda," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com