Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam : Pemerintah Ada Itikad Hapus PPN Tambang

Kompas.com - 12/12/2014, 20:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Antam Tbk Tato Miraza mengungkapkan bahwa, pemerintah mulai mempertimbangkan untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha yang membangun smelter.

Ia pun menyambut baik itikad baik pemerintah ini. "Dibahas arahnya positif, pemerintah sudah aware bahwa untuk industri hilir harus dibantu, apalagi kan produk bangsa sendiri," kata Tato seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Menurut Tato, masalah PPN ini sempat disinggung dalam pertemuannya dengan Jusuf Kalla. Ia juga mengaku belum tahu kapan PPN ini benar-benar dihapuskan. Selanjutnya, menurut Tato, Kementerian Keuangan yang akan mengurus permasalahan ini.

"Itu ada kaitannya dengan pabrik anoda slime kita yang akan beroperasi Desember, tapi ternyata Desember ada keterlambatan pengapalan. Desember baru dipasang, nanti Januari baru jalan," ucap dia.

Selebihnya, Antam menyampaikan kepada Wapres perkembangan ekspansi di Pomala dan kemajuan proyek hilirisasi mereka. Menurut Tato, perkembangan ekspansi Pomala sudah mencapai 80 persen hingga November tahun ini. Diharapkan, September tahun depan proyeknya sudah bisa dimulai.

Sebelumnya, pemerintah didesak untuk mengkaji ulang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha yang membangun smelter. Sebab, biaya PPN menambah biaya yang harus ditanggung pengusaha yang berniat memberi nilai tambah atas produk mineral.

Antam ikut dikenai PPN saat akan memurnikan anoda slime yang dipasok dari PT Smelting Gresik. Bisanya, anode slime dimurnikan di Jepang namun perusahaan tersebut mencoba untuk memurnikannya di smelter milik Antam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com