Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Perintah Presiden, Susi Tak Jadi Serahkan Kapal Ilegal ke Nelayan Kecil

Kompas.com - 18/12/2014, 12:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dia sudah berencana untuk menenggelamkan beberapa kapal ilegal lagi pada akhir tahun ini. Namun, realisasi penenggelaman itu menunggu keputusan dari pengadilan. Saat ini, sejumlah kapal ilegal sudah disita untuk diproses oleh pengadilan.

"Mau (ditenggelamkan lagi), nanti pada akhir tahun. (Sekarang) sedang proses pengadilan. Setelah itu, akan kita tenggelamkan," kata dia ditemui di sela-sela Musrenbang Nasional, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Menurut Susi, kapal-kapal ilegal saat ini sudah disita oleh pengadilan. Namun, dia tidak menyebut berapa jumlahnya. Yang jelas, setelah ada keputusan pengadilan, barulah eksekusi dilakukan.

Sementara itu, Susi akhirnya berubah pikiran setelah sebelumnya berniat memberikan sebagian kapal sitaan kepada nelayan. Alasannya, instruksi dari Presiden Joko Widodo adalah penenggelaman semua kapal ilegal. "Perintah Presiden tenggelamin, lha gimana?" ucap Susi.

Dia pun menegaskan, tidak ada satu pun kapal ilegal yang nantinya diserahkan kepada nelayan. "Disuruh tenggelamin, ya tenggelamin. Perintahnya tenggelamin," kata dia.

Sebelumnya, Susi menyampaikan bahwa beberapa kapal ilegal akan ditenggelamkan untuk memberikan efek jera. Namun, beberapa kapal lainnya akan diberikan kepada nelayan kecil.

Baca juga: JK Mengaku Sempat Ragu Saat Jokowi Pilih Susi Jadi Menteri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com