Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan RAPBN-P 2015, Pemerintah Ubah Asumsi Makro

Kompas.com - 24/12/2014, 20:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menyusun kerangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015. Sejumlah asumsi makro pun diubah dalam postur anggaran perbaikan itu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan asumsi-asumsi makro yang digunakan pemerintah dalam RAPBN-P 2015. Dia memaparkan pertumbuhan ekonomi disepakati 5,8 persen, inflasi 5 persen, dan surat perbendaharaan negara selama 3 bulan yakni 6,2 persen.

Selain itu, pemerintah juga menggunakan patokan nilai tukar Rp 12.200 per dollar AS dan harga minyak mentah yakni 70 dollar AS per barel. Adapun lifting minyak yang ditetapkan yakni 849.000 barel per hari dan lifting gas sebesar 1,12 juta barel per hari.

Beberapa asumsi makro yang digunakan berubah dibandingkan APBN 2015 yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beberapa hal yang diubah yakni inflasi yang sebelumnya hanya 4,4 persen dan nilai tukar yang sebelumnya ditetapkan Rp 11.900 per dollar AS.

Lainnya yaitu lifting minyak pada APBN 2015 yakni 900.000 barel per hari dan lifting gas pada APBN 2015 sebesar 1,248 juta barel per hari.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan RAPBN-P 2015 ini akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada minggu kedua bulan Januari.

“Minggu kedua bulan Januari begitu DPR mulai aktif, akan kami serahkan kerangka ini,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com