Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Produk Ilegal, pelabuhan Tikus Diawasi

Kompas.com - 29/12/2014, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan produk makanan-minuman impor yang beredar tanpa izin di Indonesia. Pelabuhan-pelabuhan tikus atau ilegal yang menjadi pintu masuk produk-produk pangan olahan tersebut akan menjadi perhatian utama.

Produk makanan-minuman impor tak berizin itu banyak yang masuk melalui pelabuhan tikus di Batam, Kepulauan Riau. Bahkan, beberapa waktu terakhir ada juga yang masuk melalui Padang, Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo baru mengetahui jika Padang menjadi salah satu pintu masuk produk-produk pangan olahan impor tidak berizin. Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan menyelidiki dan meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.

”Kami akan bekerja sama dengan BPOM RI, kepolisian, bea cukai, dan dinas perdagangan setempat untuk mengawasi masuknya produk impor tak berizin melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, terutama di wilayah Padang,” kata Widodo kepada Kompas, di Jakarta, Minggu (28/12/2014).

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, produk makanan-minuman impor yang tidak berizin meningkat tajam sebesar 373 persen. Jumlah produk tersebut mencapai 80.364 kemasan, meningkat drastis dari periode sebelumnya sebanyak 16.967 kemasan.

Produk berupa makanan dan minuman ringan, susu UHT, sirup, dan cokelat itu berasal dari Malaysia, Thailand, Tiongkok, dan Singapura.

Widodo menegaskan, setiap produk impor, termasuk pangan olahan, harus memiliki nomor izin edar atau persetujuan pendaftaran produk olahan. Produk pangan olahan luar negeri harus mengantongi nomor ML.

”Untuk mendapatkan izin dan nomor ML, produk itu harus melalui serangkaian uji analisis laboratorium. Jika tidak, produk itu ilegal, tidak boleh beredar di Indonesia dan dikhawatirkan merugikan atau membahayakan konsumen,” katanya.

Kepala BPOM RI Roy A Sparringa mengemukakan, pada awal 2015, BPOM RI akan menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan pengawasan. BPOM RI bersama Kementerian Perdagangan sudah membentuk tim terpadu pengawasan barang beredar.

”Kami akan menelusuri pelabuhan-pelabuhan tikus itu. Di sisi lain, kami juga berharap ada penelusuran terkait produk olahan impor yang masuk ke pelabuhan resmi dengan dokumen yang dipalsukan,” katanya.

Menurut Roy, selama ini penindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran cukup ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Ada yang mendapat hukuman percobaan 1 tahun atau 6 bulan serta denda Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com