Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Waktu Enam Bulan untuk Persiapan BPJS Kesehatan Non-PBI

Kompas.com - 08/01/2015, 18:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menunda penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan waktu enam bulan untuk mengkaji lebih dalam mengenai Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi bermanfaat antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan BPJS Kesehatan.

“Dan memang rencananya juga besok BPJS kesehatan dengan Apindo juga akan menyusun rencana implementasi MoU (nota kesepahaman) yang sudah disepakati,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang di Kantor Wakil Presiden Jakara, Kamis (8/1/2015) seusai mengikuti rapat dengan Kalla.

Hadir pula dalam rapat tersebut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

Sebelumnya pemerintah menargetkan pelaksanaan BPJS non PBI per 1 Januari 2015. Chazali melanjutkan, Wapres juga meminta agar para pelaksana program BPJS Kesehatan memastikan agar fasilitas kesehatan yang tersedia bisa memenuhi kebutuhan peserta BPJS. Dengan demikian, diharapkan kekhawatiran sejumlah pihak akan terbatasnya layanan BPJS bisa diminimalisir.

“Termasuk oleh pengusaha dan buruh, yaitu kalau nanti di jalan bagaimana ada keterbatasan faskes (fasilitas kesehatan), Ibu Menkes hadir. Memang tidak bisa serta-merta faskes itu diciptakan, maka proses bertahap ini terus dilakukan untuk menciptakan fasilitas pelayanan,” kata Chazali.

Di samping itu, lanjut Chazali, Wapres menekankan pentingnya peran fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai penjaga gawang agar para peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan dengan segera tanpa perlu harus ke rumah sakit. Adapun yang dimaksudkan dengan faskes tingkat pertama adalah puskesmas, klinik, praktek dokter perorangan

“Sehingga cakupannya bisa lebih luas, termasuk juga beliau arahkan berikan kemudahan dalam masa transisi ini, klinik-klinik swasta di perusahaan-perusahaan itu dipermudah. Sehingga bisa jadi klinik faskes dalam rangka BPJS Kesehatan,” sambung Chazali.

Mengenai CoB, Chazali menyampaikan bahwa permasalahan terkait itu akan diselesaikan sambil berjalan dalam enam bulan ini. Kendati demikian, ia mengimbau bagi perusahaan yang sudah siap melaksanaan BPJS Kesehatan dan tidak memiliki kaitan dengan CoB ini untuk segera melaksanakan program tersebut.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menambahkan bahwa Wapres juga menekankan agar perusahaan tidak membayarkan asuransi kesehatan dua kali atau melebihi proporsi yang ada. “Ketiga, perusahaan yang memang sudah diberikan layanan lebih baik untuk tidak dipersulit,” kata dia.

Terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan ini, Apindo meminta agar payung hukum terkait CoB yang belum ada agar segera diadakan. APINDO juga menyampaikan kepada Menteri Kesehatan agar suplai fasilitas kesehatan bisa diadakan dengan sebaik-baiknya.

“Karena tanpa ini pelayanan yang diharapkan pekerja dan masyarakat ini akan terus tinggi terutama yang menyangkut antrean. Memang antrean muncul karena masyarakat yang selama ini belum tersentuh pelayanan kesehatan jadi muncul semua. Kalau suplai kurang akan menjadi masalah, besar harapan kami dalam waktu enam bulan ini segala macam terkait koordinasi manfaat ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Hariyadi.

Sebelumnya APINDO pernah meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan BPJS Kesehatan. Menurut APINDO, pelaksanaan BPJS Kesehatan masih banyak permasalahan, khususnya untuk non-PBI, yang salah satunya adalah belum dilaksanakannya Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com