"Menurut saya, yang enggak sehat industrinya (maskapai penerbangan murah)," kata Jonan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Mantan Direktur Utama PT KAI itu mengungkapkan, dengan harga tiket kereta api yang lebih mahal daripada pesawat, industri kereta api kesulitan menangguk keuntungan. Jonan juga mempertanyakan bagaimana maskapai penerbangan bisa menjual tiket dengan murah.
"Kalau sampai keselamatan yang dihemat bagaimana?" kata dia.
Dengan alasan-alasan itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah sekurang-kurangnya 40 persen lebih rendah dari tarif batas atas, dari yang sebelumnya 50 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.