Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Kalau Maskapai Lebih Ribut soal Tiket Murah Itu Aneh

Kompas.com - 08/01/2015, 20:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan telah membuat aturan baru mengenai tarif tiket penerbangan domestik maskapai penerbangan paling tidak 40 persen dari harga batas atas. Aturan itu membuat harga tiket pesawat nantinya akan lebih mahal. Atas kebijakan barunya itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku heran lantaran maskapai justru ribut soal regulasi baru tersebut.

"Ini kan ramai banget ya di medsos. Kok ramai banget, kenapa? Yang harus ramai itu adalah masyarakat sebagai penumpang. Kalau airline ramai kan aneh," kata Jonan di Istana Kepresidenan, Kamis (8/1/2015).

Jonan menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang Penerbangan tidak dikenal istilah low cost carrier (LCC) yang belakangan ditujukan untuk maskapai berbiaya murah. Menurut dia, istilah LCC itu hanya ditujukan untuk kepentingan bisnis yang justru meresahkan. Sebab, seluruh biaya perawatan hingga operasional pesawat menggunakan mata uang asing.

Jonan menyoroti dalam enam bulan ini kurs rupiah terhadap dollar yang lemah mulai dari Rp 9.000 ke titik Rp 12.700 saat ini. Dengan kondisi itu, Jonan memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan maskapai akan membengkak. Apabila tarif kemudian tak disesuaikan, mantan Direktur Utama PT KAI itu khawatir nantinya maskapai justru memotong biaya perawatan dan berujung pada kurangnya aspek keselamatan.

"Kami ini membantu. Kami maunya industri penerbangan kita itu sehat, bukan harus murah," ucap dia.

Jonan menyadari sebuah kecelakaan terjadi atau tidak bukan didasarkan pada tiket murah atau mahal. Dia pun tak bisa menjamin apabila harga tiket kemudian dinaikkan maka pasti akan selamat. 

"Kami bertugas untuk buat regulasi supaya kecelakaan tidak terjadi. Hanya Gusti Allah yang bisa jamin selamat," ujar Jonan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah sekurang-kurangnya 40 persen lebih rendah dari tarif batas atas. Sebelumnya, aturan yang berlaku adalah 50 persen dari batas atas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwa Dalam Negeri. Ketentuan ini diteken Jonan pada 30 Desember lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com