"APBN yang dipunyai kementerian saya tidak sebesar harapan bapak-bapak sekalian. Karena tahun ini fokus hanya untuk dua hal yaitu infrastruktur dan untuk ketahanan pangan," ujar Marwan Jafar di sela-sela kunjungannya ke berbagai desa di sekitar Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Minggu (11/1/2015).
Dia menjelaskan, alokasi dana desa sudah tertera dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Oleh karena itu, kata dia, pemerintah wajib menyalurkan dana tersebut. Dana Rp 1,4 miliar per desa tidak akan diberikan sekaligus, tetapi bertahap.
Dia memperkirakan proses pemberian dana itu akan menelan waktu tiga tahun. Dia meminta masyarakat melapor kepadanya apabila dana yang nanti akan diberikan kepada tiap desa "disunat" alias dipotong oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
"Kalau ada dana desa yang disunat, lapor ke saya. Semua desa dapat dana desa," ujar dia.
Meski belum bisa memberi dana Rp 1,4 miliar per desa, dia meminta masyarakat tak khawatir lantaran dana pembangunan desa juga ada di berbagai kementerian lain misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dalam hal infrastruktur atau Kementerian Perhubungan untuk transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.