Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Berhenti sampai Presiden Bilang “Cukup”

Kompas.com - 12/01/2015, 10:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemberantasan terhadap illegal fishing bukan aksi temporer. Malah kementerian teknis dan koordinatornya tengah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) agar penanganan illegal fishing lebih cepat.

Namun, terkait apakah kapal ilegal yang ditangkap akan kembali ditenggelamkan, Susi menyebutkan bahwa itu perkara lain. “Tentu (ditenggelamkan atau tidak) tergantung perintah Presiden. Kalau Presiden merasa cukup, tinggal sita untuk negara, ya kita sita untuk negara,” kata dia, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut Susi menuturkan, sejumlah kapal yang berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini masih ada di Pontianak. Susi mengaku belum mendapat laporan perkembangan pengadilan, apakah sudah dinyatakan inkracht.

“Kalau sudah, lalu Presiden tidak minta ditenggelamkan, ya akan saya bagikan kepada Pemda yang membutuhkan kapal latih, itu saja,” ujar Susi.

Susi menegaskan, kebijakan penenggelaman kapal ikan asing ilegal merupakan hak dan kewajiban negara untuk menegakkan hukum di wilayahnya. Indonesia pun, sema seperti negara lain, memiliki dasar hukum penenggelaman kapal ikan.

Pertama, untuk kapal tertangkap tangan (pasal 69 ayat (4) UU 45/2009), maka penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kedua, jika dinyatakan inkracht (KUHAP pasal 76A UU No45/2009), maka benda dan atau yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat disampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

Haramkan lelang

Susi menegaskan, kapal ilegal yang disita tidak diperuntukkan menangkap ikan lagi, dan hanya diperuntukkan pelatihan. Namun, kata dia, kalaupun harus dipakai menangkap ikan, maka hanya boleh KUD dan koperasi-koperasi saya yang menggunakannya. Hanya saja, kapal ilegal sitaan tersebut, haram hukumnya untuk dilelang.

Susi mengatakan, sangat berkeberatan dengan adanya lelang. “Dengan cara apapun saya minta jangan sampai ada lelang. (Sebab) Kalau lelang pasti yang menang itu alibaba-alibaba dari kapal asing itu,” kata Susi.

Sebagai contoh, dia sangat menyesal dengan adanya pelelangan 4 kapal di Meulaboh, yang sudah dimenangkan atas nama Hendri Rivai, dengan nilai lelang Rp 400 juta. (baca: Kapal Pencuri Ikan Dilelang Murah, Menteri Susi Geram)

Sebanyak tiga dari empat kapal sudah keluar dari Meulaboh, dan satu kapal tak keluar lantaran karam.  “Sudah hilang kapalnya tidak ada di sana. Ini yang membuat saya sangat marah. Saya sangat kecewa, masih ada di hari begini, berani-beraninya. Itu saya tidak habis mengerti,” ucap Susi.

baca juga:
Menteri Susi Tak Akan Berhenti di Penenggelaman 3 Kapal
Menteri Susi: Saya Betul-betul "Happy"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com