Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Jual Tiket Promo, INACA akan Tunduk pada Menhub Jonan

Kompas.com - 20/01/2015, 19:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengaku tunduk kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait kebijakan penjualan tiket promo penerbangan. INACA pun akan mengikuti semua kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub.

"Jadi begini, kita sebagai operator akan mengikuti semua kebijakan Kemenhub," ujar Ketua INACA sekaligus Dirut Garuda Indonesia Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Saat ditanya apakah kebijakan pelarangan penjualan tiket promo untuk penerbangan 6 bulan sampai 12 bulan itu berpotensi merugikan maskapai, Arif tak menjawab tegas. Menurut dia, kebijakan Kemenhub merupakan kebijakan regulator. Oleh karena itu, INACA sebagai operator akan patuh terhadap kebijakan tersebut

"Ya mau gimana lagi. Pokoknya kita sebagai operator akan tunduk terhadap kebijakan regulator," kata dia.

Sebelumnya, Menhub Ignasius Jonan mengaku sudah mengeluarkan larangan penjualan tiket penerbangan yang dijual maskapai sebelum ada izin terbang dari Kemenhub. Biasanya, tiket yang dijual tersebut itu berupa tiket promo untuk waktu terbang 6 sampai 12 bulan ke depan. (Baca: Sebelum Dapat Izin Terbang, Maskapai Dilarang Jual Tiket Promo)

"Jadi memang kebiasaan maskapai pak, menjual tiket sebelum ada izin terbang dari kita (Kemenhub)," ujar Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.

Dia menuturkan, penjualan tiket pesawat sebelum adanya izin terbang sudah menjadi kebiasaan maskapai di Indonesia. Padahal kata dia, izin rute dan izin terbang dari Kemenhub dikeluarkan setiap 6 bulan sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com