Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik DPR soal Tarif Batas Bawah, Jonan Tetap "Keukeuh"

Kompas.com - 21/01/2015, 11:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan banyak mendapatkan kritikan dari Anggota Komisi V DPR RI akibat penerapan tarif batas bawah tiket penerbangan 40 persen. Namun, Jonan tetap teguh pada pendiriannya dan tak akan merubah kebijakannya tersebut.

"Saya tetap pada kajian saya," ujar Jonan seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Lebih lanjut, Jonan mengklaim tak pernah menaikan tarif batas bawah. Pasalnya kata dia, saat awal menjabat sebagai menteri, harga tarif batas bawah penerbangan adalah 50 persen dari tarif batas atas.

Bahkan kata dia, tarif batas bawah sempat ia turunkan menjadi 30 persen sebelum dilakukan perubahan menjadi 40 persen. "Saya tidak pernah naikkan 40 persen. Dulu menteri sebelum saya 50 persen dari batas atas, terus saya turunkan 30 persen sebulan lalu. Ternyata kurs rupiah tidak menguat, saya naikkan lagi jadi 40 persen," kata dia.

Sebelumnya, kebijakan tarif batas atas penerbangan 40 persen menuai polemik. Pasalnya, alasan Kemenhub menaikan tarif batas bawah dikaitkan dengan keselamatan penerbangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan kemenhub tersebut tak tepat. Bahkan, KPPU mengatakan kebijakan itu hanya menkambinghitamkan kecelakaan AirAsia QZ8501 akhir Desember lalu.

baca juga:  Jonan Ungkap Detik-detik Terakhir AirAsia QZ8501 Hilang Kontak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com