Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Beli Sepatu dan Tas "Branded" Kena Pajak Barang Mewah

Kompas.com - 21/01/2015, 23:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memasukan perhiasan sebagai barang mewah wajib pajak. Bahkan, nantinya sepatu dan tas yang harganya lebih dari Rp 10 Juta juga akan dikenakan pajak barang mewah.

"Yang mau dikenakan itu perhiasan. Perhiasan kaya logam, emas, berlian. Ada nilai-nilai tertentu. Itu baru diusulkan, yaitu arloji, tas, dan sepatu" ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Tapi saat ini, Kementerian masih melakukan kajian mengenai batasan harga. Untuk arloji dan sepatu, batasan harganya tidak semahal untuk tas.

"Di atas Rp 10 juta. Tas Rp 20 juta," sebutnya.

Dia menjelaskan, saat ini perhiasan belum masuk sebagai barang mewah yang dikenakan pajak. Oleh karena itu Kemenkeu akan merevisi nantinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2009.

"Mulai dicoba ekstensifikasi Pasal 22, sebelumnya perhiasan kan belum diangggap barang mewah," kata dia.

Nantinya, setelah dilakukan perubahan peraturan, Kemekeu akan langsung mengajukan revisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com