Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot Pasang Wajib Pakai AC, Organda Keberatan

Kompas.com - 22/01/2015, 15:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berencana mewajibkan angkutan kota (Angkot) ber-AC pada tahun 2018 nanti. Organisasi Angkutan Darat (Organda) memberikan tanggapannya terkait wacana itu.

Menurut Organda, tak mungkin para pengusaha angkutan kota mau memasang AC kalau harga tarif terlalu kecil. "Mana mungkin tarif kecil pasang AC. Gimana ya harus beli AC tapi tarif Rp 5.000 rupiah ya," kata Ketua Organda Eka Sari Lorena kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Lebih lanjut, kata dia, sebenarnya Organda mendukung perbaikan pelayanan kepada para penumpang. Bahkan menurut dia, pemasangan AC itu seharusnya sudah dilakukan sejak dulu. Namun, wacana itu akan terganjal kemampuan keuangan pengusaha angkutan umum.

Oleh karena itu, menurut Eka, apabila pemerintah tetap mau mewajibkan hal tersebut, maka harus memberikan insentif fiskal ke pengusaha angkutan umum.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan akan mewajibkan semua angkutan umum roda 4 atau lebih, memasang air conditionar (AC). Bahkan, Angkutan Kota (Angkot) nantinya juga wajib menjalankan kebijakan tersebut. Dia menjelaskan, alasan mewajibkan angkutan umum termasuk Angkot memasang AC merupakan usaha Kemenhub meningkatkan kenyamanan transportasi darat.

Dia juga berharap, setelah ada kebijakan tersebut, nantinya pengguna kendaraan pribadi bisa pelan-pelan berpindah menggunakan transportasi umum. Menurut Jonan, kebijakan Kemenhub itu baru akan diterapkan tiga tahun mendatang. Hal itu dilakukan agar memberi waktu kepada semua perusahaan angkutan umum untuk menyiapkan seluruh armadanya dipasangi AC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com