Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Janji Makin Galak Berantas Faktur Pajak Fiktif

Kompas.com - 28/01/2015, 18:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan memfokuskan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pada Penerbit dan Pengguna Faktur Pajak Fiktif serta Wajib Pajak (WP) Prominent People yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

Direktur Intelijen dan Penyidikan, Yuli Kristiyono, mengatakan pada 2015, DJP akan lebih menguatkan kegiatan penegakkan hukum di bidang perpajakan dengan dukungan penuh dari Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga diimbau agar seluruh WP melaksanakan kewajiban perpapajakannya dengan benar.

"Para pelaku usaha diminta untuk tidak menggunakan Faktur Pajak Fiktif karena DJP akan mengetahui hal tersebut dan mengambil tindakan untuk mengamanbkan penerimaan negara," ucap Yuli.

Selama 2014, dari WP pengguna Faktur Pajak Fiktif yang telah dikonfirmasi adalah sebanyak 499 WP, sebanyak 392 WP (79 persen) mengakui perbuatannya menggunakan Faktur Pajak Fiktif. Sisanya sedang dalam penanganan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk untuk membuktikan ketidakbenaran perbuatan WP tersebut.

Nilai Faktur Pajak Fiktif atas 392 WP senilai Rp 696 miliar dan WP berkomitmen untuk membayar pajak tersebut. Dari nilai komitmen pembayaran tersebut, realisasi penerimaan saat ini yang sudah masuk ke kas negara adalah sebesar Rp 154 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com