Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ke-66 Jokowi-JK: Pro-Kontra Remisi bagi Koruptor

Kompas.com - 02/02/2015, 13:45 WIB
Bambang Priyo Jatmiko

Penulis

Pemerintahan Jokowi-JK telah genap 100 hari, Selasa (27/1/2015), sejak dilantik 20 Oktober 2014. Kebijakan strategis dan langkah politik dari para pejabat baru pemerintahan menjadi sorotan. Kompas.com hari ini menulis 100 artikel yang berisi kebijakan dan peristiwa menonjol yang terjadi dalam 100 hari pemerintahan baru dari hari ke hari.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ke-66 pemerintahan Jokowi-JK bertepatan dengan tanggal 25 Desember atau Hari Natal. Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pemerintah memberikan Remisi Khusus Natal kepada sejumlah narapidana yang beragama Kristen pada Rabu (25/12/2014).

Sebanyak 9.068 narapidana mendapatkan remisi khusus, dengan 98 di antaranya mendapat Remisi Khusus II dan dinyatakan bebas. Pemberian remisi bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, dari 150 permohonan pemberian remisi Natal untuk koruptor, pemerintah tak mengabulkannya.  Namun demikian, hal itu tak selamanya ditepati. Ini karena ada 49 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi. [Baca: ICW: Menkumham Harus Anulis Remisi Natal Bagi Koruptor].

Hal itu lantas memunculkan polemik. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyayangkan pemberian remisi khusus Natal kepada sejumlah terpidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ia pun mendesak Kemenkumham untuk mencabut remisi yang diberikan kepada 49 narapidana korupsi.

Presiden Jokowi menulis ucapan selamat Natal secara khusus di halaman Facebook-nya. Tak hanya mengucapkan selamat, Jokowi juga meyampaikan harapannya pada hari Natal ini. Jokowi berharap momen Natal tahun ini dapat membawa kedamaian bagi semuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com