Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Loket Tiket di Bandara Diundur Selama 3 Bulan

Kompas.com - 03/02/2015, 20:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memberi tenggat waktu tiga bulan kepada semua bandara untuk menghapus loket tiket pesawat di bandara. Dengan begitu, aturan penghapusan loket tak berlaku pada 15 Februari 2015 nanti.

"Kita butuh semuanya (bandara) siap kan enggak semua di Bandara Soekarno-Hatta, tapi juga kita bicara semua bandara lain, maka itu Pak Jonan beri tenggat satu sampai tiga bulan ke depan," ujar Staff Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (3/1/2015).

Ia menjelaskan, pemunduran waktu penghapusan loket tiket penerbangan di bandara itu karena kesiapan semua bandara menyediakan customer service. Nantinya, apabila ada pengembalian tiket dan masalah penerbangan lain, penumpang bisa langsung ke customer service.

Sebelumnya, Ignasius Jonan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang diadakannya ruang penjualan tiket di semua bandara di Tanah Air. Permintaan penghapusan loket tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan dengan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014. Aturan ini awalnya berlaku efektif mulai 15 Februari nanti.

"Gambarannya Bandara Soekarno-Hatta kan semrawut, nah, ini dilakukan untuk mengurangi kesemrawutan itu," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, Senin (2/2/2015).

Dengan aturan itu, diharapkan nantinya orang yang menuju ke bandara hanya orang yang sudah mempunyai tiket. Jadi, ketika yang bersangkutan sampai ke bandara, ia hanya menunjukkan kode booking untuk mengambil boarding pass saja. Barata mengatakan, selain untuk mengurangi kesemrawutan, aturan baru ini juga diharapkan bisa untuk mengurangi jumlah calo yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com