Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VII: Kewenangan Komisi di DPR Tidak Bisa Dihapus oleh Banggar

Kompas.com - 12/02/2015, 15:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Mulyadi menegaskan, kewenangan komisi tidak bisa dibatalkan oleh Badan Anggaran (Banggar). Atas dasar itu, Mulyadi mengatakan Komisi VII lebih berhak menentukan besaran cost recovery ketimbang Banggar.

"Banggar hanya alat kelengkapan yang membantu Komisi. Kedudukannya bukan lebih tinggi dari Komisi. Yang punya kewenangan secara profesional menentukan cost recovery itu Komisi VII, sebab cost recovery itu bukan anggaran, tapi biaya," kata Mulyadi ditemui usai Rapat Dengar Pendapat, Rabu malam (11/2/2015).

Dia menjelaskan, cost recovery yang diusulkan dalam RAPBN Perubahan 2015 merupakan biaya-biaya yang sudah terjadi di 2014. Apa yang boleh diklaim sebagai cost recovery pun sudah ada aturannya dan telah diperiksa oleh BPK serta BPKP.

Artinya, sambung Mulyadi, jika cost recovery ini dipotong, bukannya pemerintah melakukan penghematan, tapi hanya menunda pembayaran. Justru, kata dia, memberikan beban pada APBN di tahun berikutnya. "Sementara yang diajukan pemerintah 16,5 miliar dollar AS itu termasuk penundaan pembayaran di 2013. Kalau itu diturunkan lagi, di 2016 nanti bebannya dua kali lipat. Jadi beban APBN 2016 makin berat," tegas Mulyadi.

Dalam RDP semalam, Komisi VII DPR-RI telah menyepakati usulan pemerintah besaran cost recovery yakni 16,5 miliar dollar AS. Angka ini kembali ke usulan awal pemerintah, padahal di Banggar kesepakatan cost recovery di 14 miliar dollar AS.

Menurut Mulyadi, angka yang diputuskan Komisi VII DPR-RI tersebut berpeluang berubah di sidang paripurna. Namun, Komisi VII DPR-RI tetap akan menyampaikan pertimbangannya. "Waktunya memungkinkan. Hari ini kami kirim surat ke Banggar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com