Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Boleh Tangkap Ikan Pakai Cantrang, Asal...

Kompas.com - 13/02/2015, 22:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku tetap akan melarang kapal-kapal ikan besar berkapasitas di atas 30 gros ton menangkap ikan menggunakan cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Meski begitu, KKP juga mengatakan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang masih bisa digunakan asal sesuai dengan Permen KP No 2 Tahun 2011. Sebab, aturan itu dianggap masih berlaku.

"Boleh memakai cantrang kalau kapalnya di bawah 30 gros ton dan operasional kapal hanya ada di bawah 12 mil laut wilayah teritorial daerah," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Gellwynn Jusuf saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Lebih lanjut, kata dia, pengunaan cantrang itu diperbolehkan dengan berbagai syarat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2011 tentang Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan.

Realitas di lapangan, kata Gellwynn, banyak kapal-kapal ikan yang menggunakan cantrang justru kapal yang berkapasitas di atas 30 gros ton. Menurutnya, itu menandakan telah terjadi mark down kapasitas kapal sehingga melanggar peraturan yang ada. Setelah ditelusuri lebih lanjut, pemberian izin kapal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah manipulasi kapasitas kapal ikan itu, Menteri Susi Pudjiastuti sudah berbicara langsung dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait hal itu.

"Desember lalu sudah membicarakan itu dengan Menteri Perhubungan, Pak Jonan bilang akan melakukan pengecekan ulang kapal-kapal itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com