Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Aturan Pajak Jangan Sampai Langgar Kerahasiaan Bank

Kompas.com - 17/02/2015, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengejar setoran pajak lewat Peraturan Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito, mulai menuai polemik.

Dalam beleid 26 Januari 2015 itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. Misal, nasabah pemilik deposito 100 deposan, maka yang wajib dilaporkan harus 100 deposan.

Selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. Nah, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya E. Siregar mengungkapkan, pemberlakuan aturan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perbankan, termasuk pelanggaran kerahasiaan bank dan juga kerahasiaan nasabah. Sebab, kata Mulya, UU Perbankan mengamanatkan untuk merahasiakan data nasabah terkait dana pihak ketiga.

Ini artinya, bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabah, tidak boleh dibocorkan dan harus dirahasiakan.

"Undang-Undang Perbankan yang mengamanatkan hal itu. Data nasabah jelas tidak boleh dibocorkan atau diminta secara langsung. Data nasabah hanya boleh diminta jika ada permasalahan pengemplangan pajak. Jadi ada kasus menyangkut nasabah dulu, baru perbankan bisa memberikan data nasabah untuk penyelesaian permasalahan," jelas Mulya di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Mulya mengatakan, data nasabah atau data pemegang dana pihak ketiga (DPK) di perbankan yang tidak terkait dengan kasus pengemplangan pajak, tidak boleh diminta dan harus dirahasiakan. Sebab, jika bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabah diserahkan, maka, pihak-pihak lain dapat mengkalkukasi dan akhirnya bisa mengetahui jumlah total DPK yang ada di bank tersebut.

"Bukti potong pajak sekian dikalikan dengan persentase pajak sekian, maka hitung-hitungan itu akan ketahuan jumlah totalnya. Padahal itu yang harus dijaga. Kalau begitu nanti, maka rahasia bank dan rahasia nasabah bisa terbuka," ucapnya.

Meski begitu, Mulya menjelaskan bahwa OJK sebagai otoritas lembaga keuangan mendukung penerapan aturan tersebut. Namun yang harus digarisbawahi, kata Mulya, adalah kemungkinan ada tidaknya pelanggaran kerahasiaan bank termasuk pelanggaran kerahasiaan nasabah.

"Kami mendukung sekali supaya bisa sinkron misalnya. Cuma saja, jangan sampai ada pelanggaran kerahasiaan bank dan kerahasiaan nasabah," kata Mulya. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com