Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Hadiyanto, dalam proses pencairannya, pemerintah akan terlebih dahulu membentuk tim perunding. Setelah itu, barulah dilakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk mengidentifikasi berbagai hal yang berkaitan dengan peta terdampak.
Hadiyanto mengatakan, perundingan tersebut termasuk membahas soal penjaminan dari PT Minarak Lapindo. “Kan perlu dikonfirmasi kesanggupan Minarak Lapindo untuk membayar,” kata dia ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Lebih lanjut dia bilang, jika Minarak Lapindo tidak sanggup membayar, maka akan dilakukan audit atas aset-aset Minarak Lapindo yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bisa saja setelah memenuhi kriteria tersebut, (dana talangan) menjadi pinjaman ke Minarak Lapindo untuk dibayarkan ke masyarakat yang terdampak,” imbuh Hadiyanto.
Menurut dia, jaminan yang disediakan Minarak Lapindo seharusnya konkret, seperti tanah, namun tidak tertutup kemungkinan aset bentuk lain, senilai Rp 781,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.