Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ihwal "Smelter", Menteri ESDM Ogah Dianggap "Mencla-mencle"

Kompas.com - 20/02/2015, 19:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah sama sekali tidak bermaksud memundurkan batas waktu pemurnian mineral tambang yang ditenggat pada 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

Namun di sisi lain, Sudirman menambahkan, pemerintah juga tidak ingin mematikan pelaku usaha pertambangan, apalagi yang telah membenamkan investasi besar untuk kelanjutan operasional mereka. “Tidak ada niat mengendurkan aturan ini, apalagi memundurkan, apalagi mengulur-ulur, apalagi sampai ada kata-kata pemerintah mencla-mencle. Aturan yang ada masih kita jalankan,” kata Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Menurut Sudirman, tugas negara adalah menjaga agar hukum ditaati secara konsekuen. Di sisi lain, pemerintah berusaha memudahkan pelaku usaha menjalankan usaha mereka. Sudirman paham jika rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Papua yang baru akan merampungkan pembangunan smelter pada 2020 menimbulkan indikasi bahwa pemerintah pusat akan memberikan pelonggaran.

Namun dia memastikan bahwa pelonggaran hingga 2020 hanya berlaku untuk Papua. “Yang betul adalah tetap saja aturan ditegakkan. Tapi khusus Papua kita berikan Pemda untuk mencari solusi, karena itu aspirasi masyarakat di sana,” lanjut Sudirman.

Sementara itu, pembangunan smelter di lokasi lain tetap harus rampung pada 2017, termasuk rencana ekspansi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur. “Kalau rencana Gresik selesai 2017 ya harus selesai 2017. Tidak ada kata tidak,” ucap Sudirman.

Pemerintah memastikan mengubah regulasi terkait batas waktu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter), menyusul kemungkinan perubahan rencana proyek ekspansi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, dan pembangunan smelter di Papua yang diperkirakan memakan waktu 52 bulan.

Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014, tiga tahun setelah beleid tersebut diundangkan (atau mulai pada 2017) pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam hanya dapat menjual hasil produksi setelah melalui proses pemurnian sesuai batas minimum pemurnian. (Baca: Pemerintah Mundurkan Batas Waktu Pembangunan Smelter)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com