Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Awasi Reformasi Birokrasi di Ditjen Bea Cukai

Kompas.com - 25/02/2015, 03:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- DPR RI akan memantau proses reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penunjukan pejabat berbagai lapisan.

"Kami akan nilai dan awasi sesuai dengan undang-undang," kata anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Supratikno menuturkan, pihaknya akan mengawasi penempatan pejabat di seluruh direktorat jenderal Kementerian Keuangan termasuk Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Rencananya Komisi XI DPR akan meminta Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memaparkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam penunjukan pejabat pada direktorat terkait.

Berdasarkan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Supratikno menegaskan, pemilihan pejabat eselon I dan II dilakukan secara kontestasi dengan terbuka.

Supratikno menjelaskan, menteri harus transparan dalam memilih pejabat eselon I maupun II, agar masyarakat dapat mengamati dan menilai kualitasnya.

Selain itu, seorang menteri harus mengetahui parameter dalam memilih bawahannya dengan mengedepankan integritas dan kompetensi.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Misbakhun menambahkan, penunjukan pejabat teras harus sesuai prosedur dan profesional melibatkan ahli dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, beredar artikel mengenai praktik bermuatan KKN pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui media "Kompasiana" dengan identitas penulis bernama Grass Roth.

Artikel itu menyebutkan terdapat sejumlah nama titipan untuk menempati posisi jabatan strategis di Ditjen Bea Cukai.

Kepala Biro Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suryatman menegaskan proses jabatan pimpinan harus dilakukan secara promosi terbuka sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan dijabarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 13 Tahun 2014, atau melalui lelang jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com