Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Siapkan Aturan Perusahaan Migas yang Belum Produksi Bisa IPO

Kompas.com - 26/02/2015, 11:14 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS. com
- Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, Hoesen mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan baru untuk industri migas. Dalam peraturan tersebut, perusahaan tambang dan minerba diberikan peluang untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) walau belum dalam tahap produksi maupun penjualan.

"Kita sedang berencana untuk membuat peraturan baru yaitu I-A2 untuk industri migas, sedang dipersiapkan dengan beberapa pihak," kata Hoesen dalam Seminar Peluang dan Tantangan Perusahaan Tambang : Maju dan Berkembang Melalui Pasar Modal, di BEI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan peraturan nomor I-A1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diberlakukan tanggal 1 November 2014 lalu.  Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, dapat memperoleh kemudahan untuk melakukan IPO. Perusahaan tersebut bisa dalam tahap penjualan, produksi, dan baru memulai operasi produksi.  Tujuan dari Keputusan Direksi No. Kep-00100/BEI/10-2014 ini untuk memperluas peluang perusahaan tambang mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Menurut Hoesen, keluarnya peraturan tersebut diawali dengan dasar bahwa pertambangan Indonesia didominasi oleh pihak asing yang memiliki modal kuat. "Melihat bahwa tambang-tambang kita banyak yang di operate pihak asing karena punya capital yang lebih besar. Kita ingin menjembatani perusahaan domestik, asalkan itu visible," kata Hoesen.

Hoesen  menambahkan pasar modal adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan modal untuk industri pertambangan. Pasalnya, kata dia selain menggaet rekan strategis, perbankan tidak mungkin memberikan modal karena, kebutuhan dana yang sangat tinggi.

"Sumber pendanaan industri pertambangan tidak ada pilihan selain strategic partner atau pasar modal, karena perbank tidak capable," kata Hoesen.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com