Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Bea Materai Naik Jadi Rp 18.000

Kompas.com - 05/03/2015, 13:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji kenaikan bea materai yang saat ini berupa bea tetap sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Irawan mengatakan aturan terakhir tentang bea materai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1995 dan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.

“Melihat kemampuan ekonomi dan Produk Domestik Bruto, maka tarif bea materai perlu dinaikkan,” kata Irawan, di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Irawan mengatakan, mengacu Undang-undang No 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, maka bea materai bisa dinaikkan maksimal hanya enam kali. Adapun bea materai yang seharga Rp 3.000 dan Rp 6.000 saat ini sudah mengalami kenaikan enam kali sesuai Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2000.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji mengatakan, dalam UU tentang Bea Materai disebutkan kenaikan tarif maksimal enam kali. Pada saat itu tarif materai senilai Rp 500 dan Rp 1000. Sehingga untuk menaikkan bea materai lebih dari Rp 6.000 diperlukan revisi UU tentang Bea Materai.

“Kita lihat pertumbuhan ekonomi naik. Kita sudah masuk G20 dan pada 2030 diramalkan masuk menjadi negara keenam ekonomi terbesar dunia. Akan banyak transaksi keuangan dengan dokumen yang diterbitkan. Maka kita akan sesuaikan be materai,” jelas Oktria.

Lebih lanjut dia mengatakan, DJP Kemenkeu mengusulkan bea materai yang baru maksimal Rp 10.000 dan Rp 18.000. Nantinya, revisi UU tentang Bea Materai, seperti dalam UU sebelumnya, juga akan menyebutkan batasan kenaikan bea materai dari saat ini menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000, melalui Peraturan Pemerintah.

baca juga: Presiden Jokowi: Pajak Enggak Mungkin Kalap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com