Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2015, 06:17 WIB

oleh Rudiyanto

@rudiyanto_zh

KOMPAS.com -  Reksa dana merupakan suatu produk investasi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun ini. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham.

Sebagai gambaran, dengan jumlah penduduk mencapai 250 juta, jumlah investor reksa dana aktif diperkirakan baru sekitar 240.000 orang.

Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995, reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
 
Berdasarkan definisi di atas,  reksa dana adalah:

Wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal.

Menghimpun dana dari masyarakat bukan perkara main-main. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ketat sudah mengatur jenis perusahaan seperti apa saja yang dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana, antara lain seperti bank, asuransi, dana pensiun, pegadaian, multifinance, dan pasar modal.

Reksa dana merupakan produk dari perusahaan yang masuk dalam kategori pasar modal yang diawasi oleh OJK sehingga bisa melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat.

Banyaknya berita investasi bodong yang marak belakangan ini, kebanyakan berasal dari penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh perusahaan dan oknum yang tidak terdaftar dalam OJK.

Diinvestasikan kembali dalam portofolio efek
Dalam kesehariannya, manusia menggunakan produk dan jasa dari berbagai perusahaan. Sebagai gambaran:
Ketika bangun tidur, kita mandi dan menggunakan produk seperti odol dan sabun. Salah satu produsennya adalah Unilever. Waktu berangkat kerja, menggunakan kendaraan mobil yang diproduksi oleh Astra Internasional. Perjalanan ke kantor menggunakan jalan tol yang dimiliki Jasa Marga. Untuk membayar biaya tol menggunakan kartu e-Money yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri.

Nama-nama perusahaan di atas seperti Unilever, Astra Internasionl, Jasa Marga dan Bank Mandiri adalah perusahaan terbuka yang salah satu sumber pendanaan perusahaan berasal dari penerbitan efek saham dan obligasi.

Efek saham adalah surat berharga yang menyatakan kepemilikan suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada saham berarti seseorang menjadi pemilik perusahaan.

Efek obligasi adalah surat berharga yang menyatakan bukti hutang suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada obligasi berarti seseorang memberikan pinjaman kepada perusahaan.

Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut diinvestasikan dalam efek saham dan efek obligasi. Karena memiliki beberapa efek sekaligus, maka disebut portofolio efek.

Oleh Manajer Investasi
Kegiatan investasi tentunya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan mendedikasikan semua waktunya untuk hal tersebut. Dalam UU PM, pihak itu disebut Manajer Investasi (MI).

Bagi masyarakat awam, Manajer Investasi sering dipersepsikan sebagai orang. Hal itu kurang tepat, karena MI pada dasarnya adalah perusahaan.

Umumnya, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha ini memiliki nama Manajemen Investasi, Investment Management atau Asset Management pada nama perusahaannya. Contohnya: Danareksa Investment Management, Panin Asset Management, Mandiri Manajemen Investasi, dan Manulife Asset Management.

Perusahaan yang mendapat izin disebut Manajer Investasi (MI), sementara izin bagi personel yang bekerja di perusahaan disebut Wakil Manajer Investasi (WMI).

Izin untuk MI dan WMI diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Prosesnya juga tidak sederhana karena ada berbagai rangkaian fit and proper test untuk memastikan bahwa penerima izin memiliki kemampuan dan integritas.

Melalui reksa dana, masyarakat dapat berinvestasi pada perusahaan-perusahaan terkemuka di Indonesia melalui perantaraan Manajer Investasi. Dengan demikian, ketika perusahaan tersebut berkembang dan membagikan keuntungan, masyarakat bisa ikut menikmati hasil pertumbuhan tersebut.



*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial Finansial dengan Reksa Dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaan reksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.
Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com