Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Longgarkan Kriteria untuk Penerima Insentif Pajak

Kompas.com - 16/03/2015, 20:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan. Kebijakan ini akan dibuat dalam peraturan pemerintah yang terbit dalam beberapa hari ini. Lalu, apa saja syaratnya untuk mendapat insentif itu?

"Kriterianya dibuat lebih longgar, tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden, Senin (16/3/2015).

Dia menjelaskan perusahaan yang akan mendapat insentif pajak adalah yang melakukan investasi dalam jumlah besar, berorientasi ekspor, menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi, atau juga melakukan research and development di Indonesia. Untuk perusahaan yang berorientasi ekspor, pemerintah menetapkan angka minimum 30 persen produksi di kirim ke luar negeri.

"Sementara kepada perusahaan yang melakukan research and development, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi semacam tukang yang melakukan assembling, tapi juga harus ada pengembangan produk melalui R and D dan kalau itu dilakukan maka sekali lagi akan diberikan tambahan allowance," imbuh Bambang.

Bagi perusahaan yang memutuskan melakukan reinvestasi dari laba atau deviden, sebut Bambang, juga akan mendapat tambahan insentif dari pemerintah. Dia melanjutkan, untuk industri galangan kapal, kereta api, angkutan udara dan sejenisnya akan mendapat insentif berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN).

"PPN tidak dipungut terutama untuk mendorong sektor logistik," ucap Bambang.

Seperti diberitakan, pemerintah mulai meluncurkan enam paket kebijakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi menyusul terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Pertama, pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi di dalam negeri dari keuntungan yang didapatnya.

Kedua, upaya perlindungan produk dalam negeri melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS). Ketiga, penerapan bebas visa. Keempat, penggunaan biofuel yang diharapkan bisa menghemat devisia yang dipakai untuk impor solar. Kelima, kewajiban eksportir menyerahkan letter of credit (L/C) untuk memantau penerimaan devisa. Terakhir, penggabungan dua perusahaan reasuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com