Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Longgarkan Kriteria untuk Penerima Insentif Pajak

Kompas.com - 16/03/2015, 20:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan. Kebijakan ini akan dibuat dalam peraturan pemerintah yang terbit dalam beberapa hari ini. Lalu, apa saja syaratnya untuk mendapat insentif itu?

"Kriterianya dibuat lebih longgar, tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden, Senin (16/3/2015).

Dia menjelaskan perusahaan yang akan mendapat insentif pajak adalah yang melakukan investasi dalam jumlah besar, berorientasi ekspor, menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi, atau juga melakukan research and development di Indonesia. Untuk perusahaan yang berorientasi ekspor, pemerintah menetapkan angka minimum 30 persen produksi di kirim ke luar negeri.

"Sementara kepada perusahaan yang melakukan research and development, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi semacam tukang yang melakukan assembling, tapi juga harus ada pengembangan produk melalui R and D dan kalau itu dilakukan maka sekali lagi akan diberikan tambahan allowance," imbuh Bambang.

Bagi perusahaan yang memutuskan melakukan reinvestasi dari laba atau deviden, sebut Bambang, juga akan mendapat tambahan insentif dari pemerintah. Dia melanjutkan, untuk industri galangan kapal, kereta api, angkutan udara dan sejenisnya akan mendapat insentif berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN).

"PPN tidak dipungut terutama untuk mendorong sektor logistik," ucap Bambang.

Seperti diberitakan, pemerintah mulai meluncurkan enam paket kebijakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi menyusul terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Pertama, pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi di dalam negeri dari keuntungan yang didapatnya.

Kedua, upaya perlindungan produk dalam negeri melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS). Ketiga, penerapan bebas visa. Keempat, penggunaan biofuel yang diharapkan bisa menghemat devisia yang dipakai untuk impor solar. Kelima, kewajiban eksportir menyerahkan letter of credit (L/C) untuk memantau penerimaan devisa. Terakhir, penggabungan dua perusahaan reasuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com