Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Pajaki Tol, Pemerintah Godok Skema Baru PPN Jasa Jalan Tol

Kompas.com - 17/03/2015, 11:15 WIB

JAKARTA, kOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum menyerah untuk menjadikan jasa layanan jalan tol sebagai objek pajak. Pemerintah kini tengah menggodok skema alternatif mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas jasa jalan tol.

Skema alternatif itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kemkeu menjelaskan, skema alternatif itu ialah kemungkinan adanya pembebasan PPN 10 persen terhadap pengguna jalan tol khusus kendaraan umum.

“Jadi, misalnya, nanti untuk pengangkut logistik atau pengguna jalan tol golongan III dan IV,” kata Sigit, Senin (16/3/2015). Jadi, bisa saja PPN jalan tol hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Tapi, “skemanya masih kita rumuskan," tambah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Sayang, Bambang enggan memastikan kapan pemungutan PPN jalan tol itu diberlakukan. Yang pasti, Sigit menegaskan, tidak ada alasan pemerintah menunda lebih lama pemungutan PPN jalan tol. Waktu pemberlakuan PPN jalan tol pada April 2015 dinilai tepat mengingat rencana ini sempat tertunda pada 2003.

Hitungan Sigit, potensi penerimaan pajak jalan tol sebesar Rp 1,2 triliun akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. "Kalau kami akan memfasilitasi truk dan kendaraan besar, itu harus menggunakan PP. Jadi Peraturan Dirjen tidak bisa digunakan dan harus dicabut," imbuh Sigit.

Sebelumnya, Dirjen Pajak merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol pada Kamis (12/3/2015) pekan lalu.

Terbitnya aturan itu menegaskan bahwa pemungutan PPN 10 persen atas jasa jalan tol berlaku pada 1 April 2015. Namun, sehari kemudian, pemerintah memutuskan untuk menunda aturan tersebut. Alasannya, waktu pelaksanaannya belum tepat seperti instruksi Presiden Joko Widodo. Sebab, pada tahun ini, ada sekitar 20 ruas jalan tol yang tarifnya juga akan dinaikkan.

Yustinus Prastowo, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis Jakarta menyambut baik rencana penerbitan skema baru PPN jasa jalan tol. Dia bilang, pemungutan pajak untuk golongan tertentu tidak terlalu sulit. Apalagi, selama ini tarif jalan tol dipisahkan berdasarkan golongan kendaraan.

Cuma, Prastowo menyarankan, besaran PPN yang dipungut 1 persen atau 2 persen dari tarif jalan tol yang berlaku. Catatannya, PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. "Jika PPN 10 persen bisa dikreditkan, itu akan menyulitkan para pengguna jalan tol dalam hal administrasi. Karena, mereka harus mengumpulkan karcis tol," katanya. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com