Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB dan NJOP Akan Dihapus, Menteri Agraria Klaim Tak Ada Pemda yang Menentang

Kompas.com - 19/03/2015, 20:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah terus mengkaji rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi masyarakat tak mampu. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, rencana penghapusan PBB dan NJOP itu tak pernah ditentang Pemerintah Daerah.

"Enggak ada (Pemerintah Daerah yang menentang). Mungkin itu karena seakan-akan dihapuskan PBB-nya. Padahal kan yang kita ajukan adalah bagaimana PBB kan tanah, jadi masyarakat yang tidak mampu bayar PBB. Jangan sampai ketidakmampuan membayar pajak itu menjadi alat pengusir rakyat dari tanah miliknya," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Dia melanjutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki kajian bahwa kepemilikan tanah adalah hal warga negara. Oleh karena itu dia tak ingin ada masyarakat yang terusir dari tanahnya karena tak bisa bayar pajak.

Ferry memastikan bahwa kebijakan PBB dan NJOP masih akan berlaku bagi setiap warga negara yang mampu membayar pajak dan bagi bangunan komersial. Jadi kata dia, kebijakan itu tak akan mengurangi pendapatan daerah.

Dia menjelaskan awal mulai rancana kebijakan itu berawal saat Kementerian yang dipimpinnya melaksanakan penyederhanaan pengenaan bea dan pungutan atas tanah. Ternyata, PBB dan NJOP menjadi salah satu faktor penting penyederhanaan bea dan pungutan atas tanah. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk mengkaji ulang pengenaan PBB dan NJOP kepada masyarakat tak mampu.

Sementara itu, saat ditanya terkait progres rencana kebijakan itu, Ferry mengatakan saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang mengkaji dari aspek sejarah tanah, hak dan bea atas tanah, fungsi pajak bagi negara dan data kemiskinan.

Nantinya kata dia, penentuan masyarakat yang PBB dan NJOP nya di hapus akan berdasarkan data pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bisa juga dengan data pengajuan keringanan membayar pajak yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com