Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut Dukung "Mandatory" Biodiesel 15 Persen, tetapi...

Kompas.com - 19/03/2015, 21:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendukung salah satu kebijakan dalam paket kebijakan pemerintah, yakni peningkatan kadar bahan bakar nabati dalam solar menjadi 15 persen. Sebelumnya, kadar itu hanya 10 persen.

Siti menuturkan, kebijakan kewajiban (mandatory) biodiesel 15 persen tersebut sudah menjadi kesepakatan rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Kebijakan ini akan dikoordinasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mieneral (ESDM).

Sementara itu, mengenai kemungkinan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, Siti menyatakan, ia sejauh ini belum mendengar kabar bahwa ada pengusaha kelapa sawit akan ekspansi besar-besaran menyusul kebijakan biodiesel 15 persen.

"Saya enggak dengar dia mau nambah lahan. Kalau dari LH, yang penting dia enggak menanam sawit baru di hutan alam. Jangan menanam sawit di gambut. Kan sekarang banyak (perkebunan sawit). Luasnya sampai 10 juta hektar. Jadi, masih ada lahannya (tidak perlu membuka hutan)," kata Siti di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurut Siti, kalaupun harus ada perluasan lahan perkebunan, maka lahan yang digunakan bukanlah lahan gambut atau hutan alam. "Pakai sawit yang ada. (Untuk perluasan), kalau lahannya bukan di gambut dan tidak merusak hutan alam, itu tidak apa-apa," kata Siti.

Seperti diberitakan, pemerintah awalnya meneken empat paket kebijakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi menyusul terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Kebijakan tersebut sudah diterbitkan pada Senin (16/3/2015) untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat.

Pertama, pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi di dalam negeri dari keuntungan yang didapatnya. Kedua, upaya perlindungan produk dalam negeri melalui kebijakan bea masuk anti-dumping sementara (BMADS) dan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS).

Ketiga, penerapan bebas visa. Keempat, penggunaan biofuel yang diharapkan bisa menghemat devisa yang dipakai untuk impor solar.

Dalam perkembangannya, dua kebijakan baru disepakati pada rapat terbatas di kantor Presiden, Senin (16/3/2015), mencakup kewajiban pengekspor menyerahkan letter of credit (L/C) hingga penggabungan dua perusahaan reasuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com