Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan sampai Rp 117 Juta, Pegawai Pajak Tidak Boleh Kongkalikong

Kompas.com - 23/03/2015, 12:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Anthonius Tony Prasetiantono menilai remunerasi pegawai pajak sudah sesuai atau setara dengan pasar kerja profesional bidang keuangan. Apalagi, kata dia, target pajak sangat tinggi dan harus naik Rp 300 triliun tahun ini.

“Godaan sangat besar. Integritas harus kuat dan tinggi. Remunerasi harus sepadan. Yang penting tidak boleh korupsi, disuap, kongkalikong. Harus jujur dan transparan,” kata Tony kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2015).

Namun, berbeda dari Tony, Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati menilai tunjangan kinerja yang mencapai Rp 117 juta tersebut sangat fantastis. “Bukan sekadar persoalan fantastis, tapi bagaimana kinerjanya,” kata Enny.

Menurut dia, masih banyak hal yang harus dikritisi terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Dihubungi terpisah, Pejabat Pengganti Direktur Pengembangan, Penyuluhan, dan Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Wahju K Tumakaka membenarkan bahwa Perpres No 37 Tahun 2015 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso menuturkan, Perpres No 37 Tahun 2015 sudah keluar tanggal 19 Maret 2015 lalu.

“Besaran tunjangan kinerja dijelaskan pada lampiran Perpres berdasarkan peringkat jabatan (grading),” kata dia.

Dia memaparkan, untuk dirjen pajak (grade 27) tunjangan kinerjanya sebesar Rp 117.375.000. Adapun eselon II (grade 20-23) tunjangan kinerjanya sebesar Rp 56.780.000–Rp 81.940.000, dan eselon III (grade 17-19) sebesar Rp 37.219.800–Rp 46.478.000.

Kemudian tunjangan kinerja untuk eselon IV (grade 14-16) ialah sebesar Rp 22.935.762–Rp 28.757.200.

Tunjangan kinerja tersebut dibayarkan dengan pertimbangan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen kalau realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih.

Sementara itu, tunjangan kinerja dibayar 90 persen kalau realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai 95 persen. “Sedangkan untuk tahun 2015 ini tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen terhitung sejak Januari 2015,” tegas Susiwijono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com