Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blok Sebuku Akan Dikelola Bersama Pemprov Kalsel dan Sulbar

Kompas.com - 25/03/2015, 20:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat sepakat untuk mengelola bersama potensi gas metana yang berada pada Pulau Lari-Larian, termasuk pengelolaan blok Sebuku di pulau tersebut. Kesepakatan ini tercapai setelah gubernur dari dua provinsi tersebut mengikuti rapat bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (25/3/2015).

"Diskusinya sangat baik. Semua pihak menyampaikan solusi dan terjadi kesepakatan, blok Sebuku yang terletak di antara Kalsel dan Sulbar itu dikelola bersama kedua provinsi," kata Sudirman.

Perebutan Pulau Lari-Larian antara Provinsi Sulbar dan Kalsel sudah terjadi bertahun-tahun. Dengan adanya kesepakatan ini, dua provinsi tersebut akan membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) bersama yang berfungsi mengelola potensi gas di Pulau Lari-Larian yang juga kerap disebut Pulau Lerek-Lerekan. Pulau ini berada pada 60 mil dari Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan atau 80 mil dari Pulau Sulawesi.

Pada 2011, sempat menjadi daerah sengketa setelah terbitnya Permendagri No/2011 yang menyatakan bahwa Pulau Lerek-Lerekan masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Permendagri ini lalu digugat Pemrov Kalsel hingga akhirnya Mahkamah Agung memenangkan Pemrov Kalsel.

Sudirman mengatakan, keuntungan dari pengelolaan gas pada pulau tersebut nantinya akan dibagi sama rata. Keuntungan itu akan masuk ke kas Provinsi Kalsel dan Sulbar sebagai pendapatan daerah.

Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin berjanji akan mengutamakan perusahaan nasional seperti Pertamina sebagai mitra untuk mengelola blok di Pulau Lari-Larian tersebut. Rudy juga bersyukur masalah perebutan pulau ini bisa diselesaikan hari ini.

"Jadi semua pihak mendapat manfaat dari adanya kekayaan sumber daya alam yang kita miliki untuk sepenuhnya bagi masyarakat kita, ini lah win win solution. Jadi sekali lagi kami berterima kasih kepada Wapres, menteri, dirjen, SKK migas, Gubernur Sulbar. Mudah-mudahan bisa membawa manfaat sebesar-besarnya," kata Rudy.

Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa kedua provinsi tidak mempermasalahkan batas wilayah.

"Yang kami bicarakan menyangkut kerja sama pengelolaan migas Sebuku di batas wilayah dua daerah," sambung dia.

Jadi role model

Sudirman Said menambahkan, kesepakatan antara Sulbar dengan Kalsel menyelesaikan sengketa ini bisa menjadi role model atau contoh. Biasanya, kata Sudirman, ketegangan di antara dua wilayah seperti ini sulit didamaikan karena mengedepankan kepentingan masing-masing pihak.

"Tapi ketika semua bicara rakyat, tidak ada yang sulit karena semua diletakkan di Meja. Bertahun-tahun jadi isu, tapi karena itikad baik, bisa selesai. Ini role model bagaimana masalah perbatasan bisa diselesaikan dengan baik," kata dia.

Selanjutnya, Kementerian ESDM akan menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan kerja sama pengelolaan Pulai Lari-larian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com